Correct Article 57
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
Barangsiapa melakukan perdagangan tumbuhan liar dan atau satwa liar selain oleh Badan Usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dihukum karena melakukan perbuatan penyelundupan.
Your Correction
