Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penangkar yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15 ayat (2), dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan atau pencabutan izin usaha penangkaran.
Your Correction