Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa melakukan penangkaran tumbuhan liar dan atau satwa liar tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan atau pencabutan izin penangkaran. (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Your Correction