Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengendalikan impor setiap jenis tumbuhan dan satwa liar yang dapat dimaksukkan ke INDONESIA. (2) Pengendalian impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar sejenis di INDONESIA dan ketentuan konvensi internasional tentang impor tumbuhan dan satwa liar.
Your Correction