Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 merupakan pedoman untuk memenuhi kebutuhan seluruh bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar yang diperoleh dari alam.
Your Correction