Correct Article 45
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
Kuota penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) meliputi juga hasil perburuan satwa liar secara tradisional yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar Taman Buru dan di dalam atau di sekitar Areal Buru dengan menggunakan alat-alat tradisional.
Your Correction
