Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) pemerintah MENETAPKAN kuota pengambilan dan penangkapan setiap jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil atau ditangkap dari alam untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun. (2) Penetapan kuota pengambilan dan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperhatikan pertumbuhan populasi tumbuhan dan satwa liar pada wilayah habitat yang bersangkutan. (3) Wilayah habitat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction