Correct Article 42
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di INDONESIA, atau dari dan ke luar wilayah INDONESIA, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau pengangkutan.
(2) Dokumen dinyatakan sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. standar teknis pengangkutan;
b. izin pengiriman;
c. izin penangkaran bagi satwa hasil penangkaran;
d. sertifikat kesehatan satwa dari pejabat yang berwenang.
(3) Izin pengiriman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib memuat keterangan tentang :
a. jenis dan jumlah tumbuhan dan satwa;
b. pelabuhan pemberangkatan dan pelabuhan tujuan;
c. identitas Orang atau Badan yang mengirim dan menerima tumbuhan dan satwa;
d. peruntukan pemanfaatan tumbuhan dan satwa.
Your Correction
