Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemelihara jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kesenangan, wajib: a. memelihara kesehatan, kenyamanan, dan keamanan jenis tumbuhan atau satwa liar pemeliharaannya; b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa liar. (2) Ketentuan pelaksanaan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
Your Correction