Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diperoleh dari hasil penangkaran, perdagangang yang sah, atau dari habitat alam. (2) Penambilan tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction