Correct Article 33
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 hanya dapat dilakukan antar satwa dengan satwa, atau tumbuhan dengan tumbuhan.
(2) Pertukaran dilakukan atas dasar kesimbangan nilai konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar yang bersangkutan.
(3) Penilaian atas kesimbangan nilai konservasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh sebuah tim penilai yang pembentukan dan tata kerjanya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
