Correct Article 31
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
Pertukaran jenis tumbuhan dan satwa liar dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi, memperkaya keanekaragaman jenis, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.
Your Correction
