Correct Article 30
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Lembaga, badan atau orang yang melakukan peragaan tumbuhan dan satwa liar bertanggung jawab atas kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar yang diperagakan.
(2) Menteri mengatur standar teknis kesehatan dan keamanan tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan peragaan.
Your Correction
