Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan oleh lembaga konservasi dan lembaga-lembaga pendidikan formal. (2) Peragaan yang dilakukan oleh orang atau Badan di luar lembaga sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan izin Menteri.
Your Correction