Correct Article 28
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar dapat dilakukan oleh lembaga konservasi dan lembaga-lembaga pendidikan formal.
(2) Peragaan yang dilakukan oleh orang atau Badan di luar lembaga sebagimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan izin Menteri.
Your Correction
