Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tumbuhan dan satwa liar yang diekspor, re-ekspor, atau impor wajib dilakukan tindak karantina. (2) Dalam melakukan tindak karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina wajib memeriksa kesehatan jenis tumbuhan dan satwa liar serta kelengkapan dan kesesuaian spesimen dengan dokumen.
Your Correction