Correct Article 22
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Perdagangan tumbuhan dan satwa liar diatur berdasarkan lingkup perdagangan :
a. dalam negeri;
b. ekspor, re-ekspor, atau impor.
(2) Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Your Correction
