Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perdagangan tumbuhan dan satwa liar diatur berdasarkan lingkup perdagangan : a. dalam negeri; b. ekspor, re-ekspor, atau impor. (2) Tiap-tiap perdagangan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Your Correction