Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan satwa liar membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction