Correct Article 21
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
Badan usaha yang melakukan perdagangan tumbuhan satwa liar membayar pungutan yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
