Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan usaha yang melakukan perdagangan jenis tumbuhan dan satwa liar wajib : a. memiliki tempat dan fasilitas penampungan tumbuhan dan satwa liar yang memenuhi syarat-syarat teknis; b. menyusun rencana kerja tahunan usaha perdagangan tumbuhan dan satwa. c. menyampaikan laporan tiap-tiap pelaksanaan perdagangan tumbuhan dan satwa. (2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction