Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tumbuhan dan satwa liar yang dapat diperdagangkan adalah jenis satwa liar yang tidak dilindungi. (2) Tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan perdagangan diperoleh dari : a. hasil penangkaran; b. pengambilan atau penangkapan dari alam.
Your Correction