Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penangkaran untuk persilangan hanya dapat dilakukan setelah generasi kedua bagi satwa liar yang dilindungi, dan setelah generasi pertama bagi satwa liar yang tidak dilingdungi, serta setelah mengalami perbanyakan bagi tumbuhan yang dilindungi. (2) Hasil persilangan satwa liar dilarang untuk dilepas ke alam.
Your Correction