Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penangkaran tumbuhan liar yang dilindungi dapat digunakan untuk keperluan perdagangan. (2) Hasil penangkaran tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai tumbuhan yang tidak dilindungi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhdap jenis tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Your Correction