Correct Article 9
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Setiap orang, Badan Hukum, Koperasi atau Lembaga Konservasi dapat melakukan kegiatan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar atas izin Menteri.
(2) Izin penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus juga merupakan izin untuk dapat menjual hasil penangkaran setelah memenuhi standar kualifikasi penangkaran tertentu.
(3) Standar kualifikasi penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan dengan dasar pertimbangan :
a. batas jumlah populasi jenis tumbuhan dan satwa hasil penangkaran;
b. profesionalisme kegiatan penangkaran;
c. tingkat kelangkaan jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang standar kualifikasi penagkaran diatur oleh Menteri.
Your Correction
