Correct Article 8
PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Current Text
(1) Jenis tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan penangkaran diperoleh dari habitat alam atau sumber-sumber lain yang sah menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pengambilan jenis tumbuhan liar dan penangkapan satwa liar dari alam untuk keperluan penangkaran diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
