Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 8 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dilaksanakan dalam bentuk : a. Pengkajian, penelitian dan pengembangan; b. Penangkaran; c. Perburuan; d. Perdagangan; e. Peragaan; f. Pertukaran; g. Budidaya tanaman obat-obatan; dan h. Pemeliharaan untuk kesenangan.
Your Correction