Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 8 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. JASA MARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction