Correct Article 1
PP Nomor 8 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN III, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN IV, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Current Text
(1) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1971, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1971, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1971 dilebur dalam satu perusahaan Perseroan (PERSERO) baru dengan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara III, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut (PERSERO).
(2) Dengan dilakukannya peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), maka pada saat pendirian PERSERO tersebut, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V dinyatakan bubar dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V beralih kepada PERSERO.
(3) Dalam pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk :
a. Kekayaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III pada Cot Girek Baru yang telah terlebih dahulu diselesaikan statusnya, dan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III pada Proyek Pengembangan di Propinsi Sumatera Barat;
b. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV pada Proyek Pengembangan di Propinsi Riau, dan Jambi.
c. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V pada Proyek Pengembangan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Riau.
Your Correction
