Article 1
Untuk memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman kepada Pemerintah, dibentuk Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, disingkat BP2N.
PP Nomor 8 Tahun 1994
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
PEMBENTUKAN
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Organisasi dan Keanggotaan
Tata Kerja
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP