Article 1
(1) Terhitung tanggal 8 Nopember 1990 kekayaan Negara pada Pelabuhan Padang Bai di Propinsi Bali dan Pelabuhan Penyeberangan Lembar di Propinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyebcrangan.
(2) Terhitung tanggal 1 Agustus 1991 kekayaan Negara pada
Pelabuhan Penyeberangan Kayangan dan Pelabuhan Pototano di Propinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.