Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan;
2. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
3. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol;
4. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol;
5. Penyelenggaraan Jalan Tol adalah semua kegiatan perwujudan sasaran dan kegiatan operasi Jalan Tol;
6. Perwujudan sasaran Jalan Tol adalah meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol;
7. Kegiatan Operasi Jalan Tol adalah pengumpulan tol, pengaturan pemakaian dan pengamanan Jalan Tol, serta usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggaraan Jalan Tol;
8. Badan adalah Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol yang diserahi wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol;
9. Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.