Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana dimaksud dalam Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1959 jo UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1966.