Article 1
(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang dipensiunkan sejak tanggal 1 Januari 1977, terhitung mulai 1 April 1977 disesuaikan pensiun pokoknya sebagai tersebut dalam Daftar I-A s/d I-D, II-A s/d II-D, dan III-A s/d III-D lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing.
(3) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan pensiun pokok tersebut, dengan suatu Keputusan tersendiri.