Article 1
Tanda penghargaan jasa, selanjutnya didalam peraturan ini disebut "Bintang Gerilya", diberikan setiap warga Negara, yang berjuang dan berbakti kepada Tanah Air dan Bangsa selama agresi Belanda ke I dan Ke II dengan menujukan keberanian, kebijaksanaan dan kesetian dan kedudukan.