Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenang menghukum/pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan; atau b. Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction