Correct Article 28
PP Nomor 79 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja Pegawai ASN yang mengajukan permohonan Banding Administratif tetap dibayarkan sepanjang yang
bersangkutan mendapatkan izin untuk melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan langsung kepada PPK.
(3) Penentuan dapat atau tidaknya Pegawai ASN melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
Your Correction
