Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Penjaminan Infrastruktur INDONESIA (Persero) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.