Correct Article 1
PP Nomor 79 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.
Your Correction
