Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 79 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 95) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 8 ditambah angka 6), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction