Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi memperhatikan sasaran pertumbuhan ekonomi. (2) Untuk mencapai sasaran pertumbuhan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan alokasi dana pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi yang memadai. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong penguatan pendanaan untuk menjamin ketersediaan Energi, pemerataan infrastruktur Energi, pemerataan akses masyarakat terhadap Energi, pengembangan Industri Energi nasional, dan pencapaian sasaran Penyediaan Energi serta Pemanfaatan Energi. (4) Pemerintah mendorong Badan Usaha dan perbankan untuk turut mendanai pembangunan infrastruktur dan Pemanfaatan Energi. (5) Penguatan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit dengan: a. meningkatkan peran perbankan nasional dalam pembiayaan kegiatan produksi minyak dan gas bumi nasional, kegiatan pengembangan Energi Terbarukan, dan program hemat Energi; b. menerapkan premi pengurasan Energi fosil untuk pengembangan Energi; dan/atau c. menyediakan alokasi anggaran khusus oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk mempercepat pemerataan akses listrik dan Energi. (6) Premi pengurasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b digunakan untuk kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi dan pengembangan Sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Your Correction