Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi diarahkan untuk mendukung Industri Energi nasional. (2) Dana kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi sampai kepada tahap komersial oleh: a. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan b. Badan Usaha. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong terciptanya iklim pemanfaatan dan keberpihakan terhadap hasil penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi nasional. (4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan Energi paling sedikit melalui: a. penyiapan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penguasaan dan penerapan teknologi serta keselamatan di bidang Energi; dan/atau b. peningkatan penguasaan teknologi Energi dalam negeri melalui penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi Energi yang efisien.
Your Correction