Correct Article 24
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah mendorong dan memperkuat berkembangnya Industri Energi dalam rangka mempercepat tercapainya sasaran Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi, penguatan perekonomian nasional, dan penyerapan lapangan kerja.
(2) Penguatan perkembangan Industri Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kemampuan Industri Energi dan jasa Energi dalam negeri;
b. peningkatan pengembangan industri peralatan produksi dan pemanfaat Energi Terbarukan dalam negeri;
c. peningkatan kemampuan dalam negeri untuk mendukung kegiatan eksplorasi panas bumi dan industri pendukung ketenagalistrikan;
d. mendorong industri sistem dan komponen peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga sinar matahari dan pembangkit listrik tenaga gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut;
e. peningkatan tingkat kandungan dalam negeri dalam Industri Energi nasional;
f. pengembangan industri komponen atau peralatan instalasi pembangkit listrik tenaga angin melalui usaha kecil dan menengah dan/atau industri nasional;
g. pemberian kesempatan lebih besar kepada perusahaan nasional dalam pengelolaan minyak, gas bumi, dan batubara; dan
h. pembangunan Industri Energi dalam negeri melalui pembelian lisensi pabrik.
Your Correction
