Correct Article 23
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi serta akses untuk masyarakat terhadap Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dalam penyediaan infastruktur Energi;
b. mengembangkan infrastruktur pendukung industri batubara yang meliputi transportasi, stockpiling, dan blending untuk mewujudkan pasar yang efisien dan dapat mensuplai kebutuhan dalam negeri secara terus-menerus;
c. melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung produksi minyak dan gas, pengilangan bahan bakar, transportasi dan distribusi Energi, sistem transmisi, dan distribusi Energi;
d. melakukan percepatan penyediaan infrastruktur pendukung Energi Baru dan Energi Terbarukan;
e. memberikan akses untuk masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai Energi secara transparan dan kemudahan dalam mendapatkan Energi; dan
f. mempermudah akses masyarakat memperoleh informasi terhadap pengembangan dan penguatan infrastruktur Energi.
(3) Pengembangan infrastruktur energi memperhatikan kondisi geografis INDONESIA yang sebagian besar terdiri dari perairan laut, dengan memperkuat infrastruktur eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.
Your Correction
