Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha dan industri penyedia Energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan cadangan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah.
Your Correction