Correct Article 15
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b disediakan untuk menjamin Ketahanan Energi nasional sejalan dengan kebijakan efisiensi Energi nasional, terutama melalui kebijakan subsidi bahan bakar minyak dan listrik yang tepat sasaran.
(2) Cadangan Penyangga Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Cadangan Penyangga Energi merupakan cadangan di luar cadangan operasional yang disediakan Badan Usaha dan Industri Energi;
b. Cadangan Penyangga Energi dipergunakan untuk mengatasi kondisi krisis dan darurat Energi; dan
c. Cadangan Penyangga Energi disediakan secara bertahap sesuai kondisi keekonomian dan kemampuan keuangan negara.
(3) Dewan Energi Nasional mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan Penyangga Energi.
(4) Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
