Correct Article 14
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang.
(2) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan Strategis diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
