Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diatur dan dialokasikan oleh Pemerintah untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang. (2) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Cadangan Strategis diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction