Correct Article 22
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendorong program diversifikasi Sumber Energi dan pengembangan Energi Terbarukan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan insentif bagi pengembangan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi Terbarukan terutama untuk skala kecil dan berlokasi di daerah terpencil sampai nilai keekonomiannya kompetitif dengan Energi konvensional.
(3) Pemerintah memberikan insentif kepada produsen dan konsumen Energi yang melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi serta memberikan disinsentif kepada yang tidak melaksanakan kewajiban Konservasi Energi dan efisiensi Energi.
(4) Pemerintah memberikan insentif bagi lembaga swasta atau perorangan yang mengembangkan teknologi inti pada bidang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
(5) Pemberian insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
