Correct Article 21
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Subsidi disediakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a. penerapan Keekonomian Berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tidak dapat dilaksanakan; dan/atau
b. harga Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b lebih mahal daripada harga Energi dari bahan bakar minyak yang tidak disubsidi.
(3) Penyediaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tepat sasaran untuk golongan masyarakat tidak mampu.
(4) Pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan listrik dilakukan secara bertahap sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai.
Your Correction
