Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Harga Energi ditetapkan berdasarkan nilai Keekonomian Berkeadilan. (2) Harga Energi Terbarukan diatur berdasarkan pada: a. perhitungan harga Energi Terbarukan dengan asumsi untuk bersaing dengan harga Energi dari Sumber Energi minyak bumi yang berlaku di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dihitung dengan tidak memasukkan subsidi bahan bakar minyak; atau b. perhitungan harga Energi yang rasional untuk penyediaan Energi Terbarukan dari sumber setempat, dalam rangka pengamanan pasokan Energi di wilayah tertentu yang lokasinya terpencil, sarana dan prasarana belum berkembang, rentan terhadap gangguan cuaca, atau berada dekat garis perbatasan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Pemerintah mengatur harga batubara dalam negeri sampai terbentuknya pasar yang efisien. (4) Pemerintah mewujudkan pasar tenaga listrik paling sedikit melalui: a. pengaturan harga Energi Primer tertentu seperti batubara, gas, air, dan panas bumi untuk pembangkit listrik; b. penetapan tarif listrik secara progresif; c. penerapan mekanisme feed in tariff dalam penetapan harga jual Energi Terbarukan; dan d. penyempurnaan Pengelolaan Energi panas bumi melalui pembagian risiko antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembang. (5) Pemerintah mengatur pasar Energi Terbarukan, termasuk kuota minimum tenaga listrik, bahan bakar cair, dan gas yang bersumber dari Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Your Correction