Correct Article 11
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
(1) Prioritas pengembangan Energi dilakukan melalui:
a. pengembangan Energi dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian Energi, keamanan pasokan Energi, dan pelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
b. memprioritaskan Penyediaan Energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap Energi listrik, gas rumah tangga, dan Energi untuk transportasi, industri, dan pertanian;
c. pengembangan Energi dengan mengutamakan Sumber Daya Energi setempat;
d. pengembangan Energi dan Sumber Daya Energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; dan
e. pengembangan industri dengan kebutuhan Energi yang tinggi diprioritaskan di daerah yang kaya Sumber Daya Energi.
(2) Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip:
a. memaksimalkan penggunaan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian;
b. meminimalkan penggunaan minyak bumi;
c. mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Energi Baru; dan
d. menggunakan batubara sebagai andalan pasokan Energi nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat.
Your Correction
