Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konservasi Energi dilakukan baik dari sisi hulu sampai hilir, meliputi pengelolaan Sumber Daya Energi dan seluruh tahapan eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan pemanfaatan Energi dan Sumber Energi. (2) Pengelolaan Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menjamin agar penyediaan dan pemanfaatan Sumber Daya Energi tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Energi tersebut. (3) Konservasi Sumber Daya Energi dilaksanakan dengan pendekatan lintas sektor, paling sedikit melalui penyesuaian dengan tata ruang nasional dan daya dukung Lingkungan Hidup. (4) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam Penyediaan Energi mengutamakan Sumber Daya Energi yang lebih lestari. (5) Produsen dan konsumen Energi wajib melakukan Konservasi Energi dan efisiensi pengelolaan Sumber Daya Energi untuk menjamin ketersediaan Energi dalam jangka panjang. (6) Konservasi Energi di sektor industri dilakukan dengan mempertimbangkan daya saing. (7) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN pedoman dan penerapan kebijakan Konservasi Energi khususnya di bidang hemat Energi, paling sedikit meliputi: a. kewajiban standardisasi dan labelisasi semua peralatan pengguna Energi; b. kewajiban manajemen Energi termasuk audit Energi bagi pengguna Energi; c. kewajiban penggunaan teknologi pembangkit listrik dan peralatan konversi Energi yang efisien; d. sosialisasi budaya hemat Energi; e. mewujudkan iklim usaha bagi berkembangnya usaha jasa Energi sebagai investor dan penyedia Energi secara hemat; f. mempercepat penerapan dan/atau pengalihan ke sistem transportasi massal, baik transportasi perkotaan maupun antarkota yang efisien; g. mempercepat penerapan jalan berbayar (electronic road pricing) untuk mengurangi kemacetan yang ditimbulkan oleh kendaran pribadi; dan h. penetapan target konsumsi bahan bakar di sektor transportasi dilakukan secara terukur dan bertahap untuk peningkatan efisiensi.
Your Correction