Correct Article 6
PP Nomor 79 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Current Text
Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicapai dengan mewujudkan:
a. Sumber Daya Energi tidak dijadikan sebagai komoditas ekspor semata tetapi sebagai modal pembangunan nasional;
b. Kemandirian Pengelolaan Energi;
c. ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri;
d. pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e. Pemanfaatan Energi secara efisien di semua sektor;
f. akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata;
g. pengembangan kemampuan teknologi, Industri Energi, dan jasa Energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;
h. terciptanya lapangan kerja; dan
i. terjaganya kelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Your Correction
